|
|
|  |
 |


| Editorial |
 |
Awal tahun 2007, Polda Papua mengeluarkan laporan tentang apa yang mereka sebut sebagai “Gangguan Keamanan” selama tahun 2006. Dalam kesempatan yang sama, Polda Papua juga memprediksikan bahwa “Gangguan Keamanan” pada tahun 2007 akan meningkat. Menyimak daftar aktifitas “Gangguan Keamanan” yang disebutkan oleh Polda Papua, terdapat beberapa beberapa forum pertemuan masyarakat yang dianggap sebagai “Gangguan Keamanan” tersebut. Salah satu diantaranya adalah Konferensi II Solidaritas Perempuan Papua yang dianggap sebagai pertemuan gelap (Ilegall) dan mengarah ke tindakan makar. Tentu saja, jika melihat lebih jauh kesadaran sipil politik masyarakat Papua yang semakin tinggi, dan pandangan aparat keamanan terhadap forum-forum masyarakat sipil –yang sesungguhnya konstruktif dalam membangun kerangka demokrasi- maka apa yang disebutkan sebagai “Gangguan Keamanan” oleh Polda Papua itu akan meningkat sesuai prediksi mereka. Mengacu pada berbagai literatur Masyarakat Sipil, Hak Sipil (Civil Rights) dan Kebebasan Sipil (Civil Liberties), merupakan konsep sosial politik yang mengacu pada jaminan kebebasan, keadilan dan kesetaraan yang harus diwujudkan oleh negara untuk rakyatnya. Hak sipil seharusnya menyiratkan pada negara agar berlaku positif dalam memastikan rakyatnya berada dalam perlindungan hukum yang sama, mendapatkan kesempatan yang sama terhadap perlakuan khusus dalam bernegara dan selain itu, berpartisipasi dalam kehidupan bernegara tanpa mengabaikan ras, suku, agama, jenis kelamin atau lainnya yang berelasi dengan karakter individu rakyatnya. Sedangkan kebebasan sipil digunakan untuk mengacu pada kebebasan bersuara, berpendapat, berkumpul, beragama, menjalani proses hukum dan hal-hal lainnya yang dilakukan oleh negara untuk mengendalikan atau mendikte aktivitas rakyat. Keduanya, Hak Sipil dan Kebebasan Sipil saling berkaitan. Hak Sipil akan tidak berarti tanpa Kebebasan Sipil. Demikian juga sebaliknya. Dan Negara, harus mampu menciptakan situasi ini. Kesadaran hak-hak sipil politik rakyat dalam sebuah negara tidak dapat dihentikan begitu saja oleh cara pandang sepihak dengan alasan kepentingan keamanan negara. Bagaimanapun, itulah realitas bernegara. Jika ada pihak yang merasa keberatan dengan proses-proses demokrasi yang dibangun dalam sebuah komunitas dengan alasan tertentu, sudah selayaknya pihak tersebut mengemukakan alasannya dengan cara yang beradab pula. Tindakan “mengadili” aktivitas masyarakat sipil dalam upaya membangun kerangka berdemokrasi sebagai “Gangguan Keamanan” tanpa pernah menjelaskan alasannya hanya akan menghambat proses-proses demokrasi itu sendiri. Peraturan-peraturan negara yang berkaitan dengan “Gangguan Keamanan” tersebut sudah seharusnya disosialisasikan kepada rakyat. Bukankah rakyat berhak untuk mengetahuinya? Terutama di Papua yang sangat sulit mengakses informasi publik. Sehingga tidak menimbulkan kesan bahwa Negara telah menjebak rakyatnya karena tidak mengetahui peraturan-peraturan Negara. Sebagaimana yang diyakini oleh Socrates -filsuf Yunani Kuno-, bahwa manusia memiliki kemerdekaan berpikir yang tidak dapat dihilangkan dan dilanggar oleh orang lain, bahkan negara sekalipun demi alasan sejarah dan demokrasi itu sendiri.*
Redaksi
|